Jember Hari Ini – Hingga ditutup sejak tanggal 7 Juni kemarin, tercatat sebanyak sembilan orang mengambil formulir Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syaiin, menjelaskan, setelah tahapan pengambilan formulir, para Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan harus melengkapi sejumlah syarat dukungan dari masyarakat. Untuk pengembalian formulir sekaligus penyerahan syarat dukungan, KPU memberikan waktu selama lima hari, yakni sejak tanggal 11 hingga 15 Juni mendatang. Saat menyerahkan dukungan tersebut, lanjut Syaiin, para bakal calon diharapkan sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Sehingga KPU bisa segera melakukan penelitian administrasi dukungan.
Dari data yang berhasil dihimpun, sembilan orang yang mengambil formulir diantaranya, Dwi Setyo Nusantara, Syaiful Bahri, Aries, Hadiyanto, Edhy Santoso, Gunawan Hendro, Maria Indrayani, Umar Fauzi, dan Isbat Aliwafa. (Win)
(565 views)