Jember Hari Ini – Lagi, perangkat desa di Jember terjerat kasus dugaan korupsi. Setelah vonis yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Mumbulsari, kini giliran Sekretaris Desa Mojomulyo Puger, SH, harus mempertanggungjawabkan dana program sertifikasi tanah tahun 2012.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, berkas kasus yang menjerat SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat kemarin. Kejaksaan Negeri Jember tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal siding.
SH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar terhadap 300 orang warga Desa Mojomulyo Puger. Padahal, tahun 2012 pemerintah menggratiskan program sertifikasi tanah.
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah itu, rata-rata masyarakat diminta membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Besaran biaya yang dipungut tidak sama, tergantung status tanah serta alamat domisili pemilik tanah.
SH dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 39 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pejabat yang menerima hadiah dan pungutan. Tersangka terancam hukuman mimimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta. (Hafit)
(636 views)