Sukarso Tegaskan Akan Tetap Berkantor di DPRD Jember

Jember Hari ini – Meski telah diberhentikan oleh Gubernur Jawa Timur, salah seorang legislator Partai Persatuan Pembangunan, Sukarso, Senin pagi tetap ngantor di gedung DPRD Jember.

Di sela-sela aktivitasnya, Sukarso menjelaskan, saat ini surat pemecatan dari Gubernur Jawa Timur masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, selama belum ada kekuatan hukum tetap, Sukarso mengklaim dirinya masih sah menjabat sebagai anggota dewan. Untuk itu, lanjut Sukarso, terhitung sejak hari ini, dirinya akan mulai berkantor di gedung DPRD Jember. Apalagi, masyarakat yang telah memilihnya menunggu kinerjanya sebagai wakil mereka.

Diberitakan sebelumnya, Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso sudah diproses. Bahkan, KPU Jember telah menyodorkan nama Muhammad Wahdi sebagai calon pengganti Sukarso kepada Pimpinan DPRD Jember. Namun, hingga hari ini proses tersebut masih berjalan di tempat, lantaran masih terjadi dualisme di tubuh PPP Jember. Sehingga Pimpinan DPRD belum mengirimkan surat klarifikasi kepada PPP. (Win)

(571 views)