Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan menggunakan dua metode dalam melakukan verifikasi dukungan yang diserahkan Bakal Calon Bupati perseorangan atau bakal calon independen.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, metode pertama dengan verifikasi administrasi. Misalnya, KPU akan mengkroscek apakah syarat dukungan yang diserahkan sudah sesuai dengan jumlah rekapitulasi yang telah disyaratkan atau tidak. Kemudian metode yang kedua dengan model verifikasi faktual, dimana KPU melalui PPK dan PPS akan mengkroscek secara langsung ke lapangan untuk menanyakan kebenaran dukungan masyarakat. Namun, untuk verifikasi faktual tersebut KPU tidak akan mengkroscek keseluruhan dukungan, melainkan dengan metode acak.
Sebelumnya, KPU Jember telah memutuskan Bakal Calon Bupati perseorangan harus mengantongi minimal dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk. Artinya, di Kabupaten Jember, calon perseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 168 ribu lebih dukungan masyarakat. (Win)
(716 views)