Jember Hari Ini – Siswa SMA, SMK, dan sederajat yang dinyatakan lulus sekolah, namun nilai ujian nasionalnya masih dibawah standar, masih berpeluang melanjutkan kuliah. Namun, kewenangan tersebut menjadi kewenangan Perguruan Tinggi yang dituju.
Menurut Kepala Bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Jember, Tatang Prianggono, menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, siswa yang mempunyai nilai dibawah standar masih berpeluang mengikuti Ujian Nasional tahun berikutnya untuk memperbaiki nilai. Sebab, lulus atau tidak siswa menjadi kewenangan sekolah. Tetapi cukup tidaknya nilai Ujian Nasional siswa untuk masuk Perguruan Tinggi, menjadi kewenangan masing-masing Perguruan Tinggi. Menurut Tatang, siswa yang dinyatakan lulus akan mendapatkan ijazah sebagaimana mestinya. Tatang mengaku masih menunggu petunjuk tehnis lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan terkait mekanisme pelaksanaan Ujian Nasional ulangan tersebut.
Lebih jauh Tatang menjelaskan, bisa saja Perguruan Tinggi menerima mahasiswa dengan nilai ujian Nasional dibawah standar dengan syarat tertentu. Tetapi Dinas Pendidikan tidak bisa menentukan boleh tidaknya siswa yang bersangkutan melanjutkan ke Perguruan Tinggi tersebut. (Fathul)
(578 views)