Pemkab jember diharapkan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa yang terseret kasus korupsi, pemkab tidak perlu ragu dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara jika sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut sekretaris komisi a dprd jember lukman winarno jangan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut jika undang-udang mengamanatkan harus dilakukan pemberhentian sementara, meski demikian pemberian sanksi itu juga tidak boleh terlalu gegabah karena menyangkut harkat dan martabat yang bersangkutan.
Sebelumnya komisi a sudah mengundang kabag pemdes winardi. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan dinas di pemkab jember, pihaknya akan kembali mengundang kabag pemdes karena banyak hal yang harus dibahas bersama komisi a.
Sebelumnya 2 kepala desa terpilih dalam pemilihan kepala desa seretak kemarin tersandung persoalan hukum karena diduga terlibat kasus korupsi, keduanya adalah kepala desa mumbulsari berinisial s-w dan kepala desa kalisat berinisial l-h.
Bahkan untuk s-w sudah dituntut 3 setengah tahun penjara karena diduga kuat menyelewengan dana rehap rumah tidak layak huni untuk 50 warga miskin, sedang l-h masih baru ditetapkan sebagai tersangka.
>>>>>>>>>>>>>>>
Hafit