Kpu Tegaskan Surat Balasan Terkait P-A-W Sudah Sesuai Aturan

Komisi pemilihan umum kabupaten jember menegaskan jika surat balasan kepada dprd jember terkait permintaan nama pengganti sukarso legislator p3 yang telah diberhentikan gubernur jawa timur sudah sesuai dengan aturan.
Menurut komisioner kpu kabupaten jember ahmad hanafi sesuai dengan pkpu nomor 3 tahun 2011 tentang pergantian antar waktu surat balasan dari kpu kepada dprd jember tidak perlu ditembuskan kepada partai politik.
Dalam pkpu tersebut kata hanafi surat balasan dari kpu yang ditujukan kepada dprd hanya ditembuskan kepada gubernur jawa timur dan bupati jember, itu artinya jika merujuk aturan tersebut tidak ada kewajiban dari kpu untuk memberi tembusan kepada partai politik
Diberitakan sebelumnya wakil ketua dprd jember ayub junaidi menyesalkan surat balasan dari kpu jember tentang p-a-w yang tidak ditembuskan kepada partai politik, akibatnya pimpinan dprd jember mengaku kebingungan akan dikirimkan kepada siapa permintaan surat rekomendasi p-a-w tersebut, sebab sampai hari ini masih terjadi dualisme di tubuh p3 jember.

Win

(929 views)