Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Asal Surabaya

Diduga sebagai pengedar sabu-sabu, MN, warga Keluraran Ampel Kecamatan Semampir Surabaya, Senin (27/4/2015) malam dibekuk polisi. MN ditangkap di sebuah hotel melati Kawasan Rambipuji beserta barang bukti 3 gram sabu-sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah 6 bulanan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jember. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar asal Madura, yang hingga saat ini masih buron.

Akibat perbuatannya tersangka MN dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Hafit)

(575 views)