Jember Hari Ini – Keluarga Sukarso, anggota DPRD Jember yang sudah diberhentikan Gubernur Jawa Timur, mendesak seluruh pihak untuk tidak melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena saat ini surat keputusan pemberhentian tersebut sedang dalam proses gugatan di pEngadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah seorang kerabat Sukarso, Ahmad Aris, mengatakan, semestinya seluruh pihak baik DPRD Jember, KPU, maupun partai pengusung Sukarso, tidak terburu–buru memproses PAW. Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan gugatan. Mestinya, lanjut Aris, seluruh pihak menghormati jalur hukum tersebut dan menunggu putusan dari PTUN. Dia mengancam jika proses PAW terus dilakukan, maka massa pendukung Sukarso akan berunjuk rasa kembali.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, mengaku sudah mendapat surat dari DPRD Jember terkait proses PAW Sukarso. Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi terhadap caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sukarso. KPU diberikan waktu selama lima hari untuk menentukan siapa caleg yang berhak menggantikan Sukarso. Setelah proses verifikasi dan rapat pleno, KPU akan mengirimkan nama pengganti Sukarso ke DPRD Jember. Terkait adanya gugatan ke PTUN yang diajukan pihak Sukarso, menurut Syai’in sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses di KPU. Sebab, dalam Undang-Undang, KPU hanya diberikan waktu 5 hari kerja untuk menjawab surat DPRD. Untuk itu, menjadi kewenangan Gubernur untuk mempertimbangkan proses gugatan yang masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPC PPP Jember, Kholiq Nawawi, mengirimkan nama Muhammad Wahdi ke KPU Jember sebagai pengganti Sukarso. Saat pilleg lalu, Wahdi memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sukarso. (Win)
(609 views)