Klausul Tambang Dipastikan Masuk dalam Raperda RTRW

AYUB JUNAIDI

Jember Hari Ini – Klausul pertambangan dipastikan masuk dalam Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, saat diserahkan ke Gubernur Jawa Timur, saat itu masih terjadi perdebatan pada pasal 46 mengenai pertambangan. Ternyata, setelah hasil evaluasi turun, Gubernur memutuskan aktivitas eksploitasi tambang diperbolehkan selama sesuai dengan aturan.

Ayub menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Pemkab dan DPRD, apapun yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Timur terkait hasil evaluasi Raperda RTRW akan diterima. Untuk itu, lanjut politisi PKB ini, dalam waktu dekat Banmus akan segera mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna penetapan Raperda RTRW.

Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi perbedaan pendapatan antara Pemkab dan DPRD mengenai pasal tentang pertambangan. DPRD berkeinginan tidak memasukkan klausul tambang, sedangkan Bupati bersikukuh memasukkannya agar RTRW Jember bersinergi dengan RTRW provinsi dan nasional. Untuk penyelesaiannya, DPRD dan Bupati Jember akhirnya sepakat untuk memasukkan dua opsi tersebut dalam konsultasi ke Gubernur Jawa Timur. Sehingga, menjadi kewenangan Gubernur untuk menentukan opsi mana yang akan digunakan. (Sigit)

(581 views)