Jember Hari Ini – Polisi menangkap seorang manager perusahaan ekspedisi pengiriminan barang melalui kereta api, berinisial PT (53) warga Jember Lor Patrang, di kantornya sekitar Stasiun Jember. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 11 gram sabu-sabu senilai Rp 35 juta yang baru saja didatangkan mengguna jasa angkut perusahaannya.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, menyatakan jika tersangka PT merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba di Jember. Tersangka mendatangkan barang haram itu dari Surabaya, selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk diedarkan kepada para remaja di Jember dan sekitarnya.
Kepada sejumlah wartawan, Sukari mengaku masih menyelidiki jaringan kasus narkoba yang melibatkan tersangka PT tersebut. Ia menduga, tersangka mempunyai jaringan kuat di luar kota yang menggunakan jasa angkut barang milik perusahaan yang dipimpinnya sendiri tersebut. (Fathul)
(612 views)