Terlibat Kasus Korupsi, Sukarso Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya memberhentikan Sukarso sebagai anggota DPRD Jember. Sukarso adalah anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, membenarkan jika telah menerima surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sukarso. Surat itu ditandatangani Gubernur 6 Maret 2015.

Thoif menambahkan, dalam surat keputusan Gubernur itu, Sukarso diberhentikan terhitung sejak 4 November 2014. Untuk itu, pimpinan dewan akan segera melakukan rapat internal, dan akan berkirim surat kepada KPU Kabupaten Jember terkait pemberhentian Sukarso.

Sukarso, anggota dewan PPP yang terpilih dari dapil 1 itu terjerat kasus korupsi ADD saat menjabat Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa. Saat ini, Sukarso menjalani masa hukuman 1 tahun penjara di Lapas Klas 2A Jember.

Sementara salah seorang keluarga Sukarso, Ahmad Aris, mengaku berencana akan menggugat Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait surat keputusan tersebut. Menurut dia, Sukarso tidak layak untuk diganti. Sebab, kasus yang menjeratnya bukan sebagai anggota dewan, melainkan saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa. (Sigit)

(827 views)