Jember Hari Ini – Berkas kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu (upal) Rp 12,5 miliar, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Berkas dipisah menjadi 4, dengan 4 orang tersangka.
Menurut Kepala Unit Pidana Umum Polres Jember, Ipda Ainur Rofiq, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, bisa dipastikan uang Rp 12,5 miliar itu palsu. Pemisahan berkas disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka. Ada yang sebagai pengedar, sebagai pembuat, dan turut membantu. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu.
Sebelumnya, Polres Jember satu persatu menangkap 4 kawanan pengedar dan pembuat upal di Jember. Pengungkapan upal dalam jumlah besar itu diawali dengan penangkapan AM warga Sumatera Selatan dan AG warga Kabupaten Jombang. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka ke-3 dan ke-4, termasuk pembuat upalnya. (Hafit)
(642 views)