Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akan Diseret ke Meja Hijau

Jember Hari Ini – Perusahaan nakal yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jember, terancam diseret ke pengadilan untuk diberikan sanksi pidana.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, ratusan perusahaan tidak melunasi tanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 7 miliar lebih. Kepala Bidang Pemasaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember, Lesmana Dwi Putra, mengaku segera membentuk tim pengawasan dan pemeriksaan untuk menangani sejumlah perusahaan nakal tersebut. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.

Untuk saat ini, menurut Lesmana, BPJS Ketenagakerjaan Jember sedang mengirimkan surat peringatan satu dan dua kepada sejumlah perusahaan nakal untuk melunasi tanggungannya. Tim pengawasan dan pemeriksaan sedang mengikuti pendidikan dan latihan, dan secepatnya melakukan langkah menindaklanjuti adanya perusahaan nakal tersebut. (Fathul)

(756 views)