Bakal Calon Bupati Independen Harus Kantongi Dukungan 150 Ribu Masyarakat

Bakal Calon Bupati perseorangan atau yang lebih dikenal dengan calon independen, harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk.

 

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, keputusan tersebut sesuai dengan hasil revisi Undang- Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang baru saja disahkan DPR RI bersama pemerintah. Sebelum revisi Undang-Undang Pemilukada, Bakal Calon Bupati independen harus mengantongi dukungan minimal 3 persen. Setelah revisi, berubah menjadi 6,5 persen. Artinya, jika seseorang ingin maju sebagai calon independen di Jember, harus mengantongi dukungan minimal 150 ribu masyarakat.

 

Namun demikian, lanjut Hanafi, sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksana dan teknis dari KPU pusat, mengenai teknis pengumpulan dukungan hingga penetapan. (Win)

(601 views)