Bacabup Harus Pahami Rekomendasi Kewenangan Mutlak Dpp

Rekomendasi bakal calon bupati yang akan mendapatkan rekomendasi mutlak menjadi kewenangan dewan pengurus pusat, hal ini perlu dipahami oleh semua calon bupati agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, demikian disampaikan ketua dpc pkb jember miftahul ulum.

Ulum berharap tidak terjadi salah paham antara partai politik dengan seluruh bakal calon bupati yang mendaftar, di internal pkb misalnya berdasarkan surat dpp yang dikirimkan kepada dpc pkb jember ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menjaring bakal calon bupati, diantaranya membentuk desk pilkada dari tingkatan kabupaten hingga pusat.

Dalam kondisi normal dpp akan memberikan rekomendasi kepada salah satu dari beberapa bakal calon yang diusulkan oleh dpc, namun dalam kondisi tertentu dan strategis jelas dalam surat ini menyebutkan dpp memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada bakal calon diluar usulan dpc.

Ulum merasa perlu memberikan pemahaman kepada seluruh bakal calon bupati yang diusulkan oleh dpc dpk jember, sehingga ketika rekomendasi dari dpp pkb nantinya turun tidak menyisakan persoalan antara dpc pkb dengan para bakal calon bupati.

Sebelumnya dalam konfercab dpc pkb jember muncul 4 nama bacabup yang akan diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dpp, diantarnya hm. Arifin rasyid zakaria faidah dan miftahul ulum, keempat nama ini nantinya akan menjalani fit propertest yang akan dilakukan deskpilkada dpc pkb jember.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh desk pilkada kabupaten ini nantinya akan diserahkan kepada desk pilkada dpp pkb melalui desk pilkada dpw pkb jawa timur.

(997 views)