Bkd Salahkan Kabag Hukum Terkait Pengaktifan Kembali Kepala Kantor Pariwisata

Badan kepegawaian daerah salahkan kabag hukum atas pencabutan surat pemberhentian sementara kepala kantor pariwisata jember sandi suwardi hasan, hal ini terungkap dalam hearing komisi a dprd jember bersama bkd/ inspektorat dan kabag hukum pemkab jember rabu siang.
Kepala bkd pemkab jember joko santoso dalam hearing mengatakan dalam urusan kepegawaian bkd hanya bersifat administrative, terkait kepala kantor pariwisata sandi suwardi hasan joko menceritakan sampai hari ini status sandi sebagai pns kementerian agama yang dipekerjakan di pemkab jember.
Memang ketika bkd menerima surat dilakukannya penahanan sandi oleh kejaksaan bupati menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap sandi, tetapi beberapa waktu lalu ketika bkd menerima surat dari kanwil kemenkumham jawa timur bahwa sandi diberikan cuti bersyarat maka diterbitkan surat pencabutan pemberhentian sementara, sebab secara de fakto sandi sudah bisa menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai kepala kantor pariwisata.
Joko mengaku tidak memiliki dasar yang kuat secara formal untuk menyarankan kepada bupati agar mengembalikan sandi ke kementerian agama, sebab sampai hari ini dirinya tidak menerima selembar kertaspun yang menjelaskan tentang status hukum sandi, meski secara informal semua orang tahu kasus yang dialami sandi tetapi sebagai sebuah institusi dirinya harus memiliki dasar formal yang harusnya diberikan oleh kabag hokum.
Sementara kabag hukum pemkab jember hari mujiadi dalam hearing mengakui dirinya memiliki salinan putusan pengadilan tipikor terkait kasus yang membelit sandi, namun karena menyangkut privasi personal joko menolak memberika keterangan secara detail termasuk kepada bkd/, putusan tersebut menurut joko cukup diketahui oleh dirinya selaku kabag hokum dan bupati sebagai atasannya.
Hari menyatakan salah satu dari putusan tersebut menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan berakhir sampai 15 april 2015, tetapi hari mengaku tidak tahu seperti apa status sandi ketika kemenkumham memberikan ijin cuti bersyarat kepada yang bersangkutan.
Pernyataan joko ini kontan membuat anggota komisi a bereaksi sebab seperti yang diketahui proses pengadilan tipikor terbuka untuk umum, artinya apapun keputusan majelis hakim yang dibacakan dimuka sidang/ bisa diketahui oleh public, sehingga menjadi aneh ketika seorang kabag hukum menyatakan keputusan pengadilan tipikor bersifat rahasia.
Setelah mendengar keterangan dari semua pihak komisi a dprd jember memberikan rekomendasi agar kabag hukum dan bkd memberikan srana yang benar kepada bupati sehingga bupati tidak salah dalam mengambil keputusan, ketua komisi a dprd jember mashuri haryanto berharap di akhir masa jabatan bupati nanti bisa berakhir dengan baik sesuai dengan komitmen bupati mewujudkan clean government.
Hearing komisi a tentang polemik pengaktifan kembali sandi suwardi hasan sebagai kepala kantor pariwisata bermula dari adanya surat dari lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan pengaktifan kembali sandi suwardi hasan sebagai kepala kantor pariwisata.

(879 views)