Sukarso Bantah Tuduhan Langgar Kode Etik Dprd Jember

Legislator PPP jember sukarso membantah dirinya melakukan pelanggaran kode etik dewan, seperti yang dituduhkan kepadanya. ketidakhadirannya dalam paripurna dprd sebagai alasan dinilainya sangat janggal, karena selama ini selain paripurna pelantikan, dirinya tidak pernah menerima undangan paripurna yang lain.
Sukarso menjelaskan, seharusnya meskipun dirinya berada di lapas, jika memang ada agenda paripurna dprd jember, undangan tetap dikirimkan. sehingga dirinya memiliki dasar untuk mengajukan ijin mengikuti paripurna kepada pihak lapas. mengenai diijinkan ataupun tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan kalapas.
Tetapi jika undangan paripurna tidak pernah dikirimkan kepadanya seperti saat ini, menjadi pertanyaan besar jika kemudian ketidakhadirannya dalam paripurna menjadi alasan digulirkannya wacana pergantian antar waktu.
Kholik nawawi sekretaris DPD PPP jember versi djan faridz menjelaskan, tidak benar sukarso telah melakukan pelanggaran kode etik dewan. sebab dalam hitungannya sukarso hanya tidak hadir dalam 5 kali paripurna, itupun sudah ada surat permohonan ijin. padahal dalam tata tertib dprd jember, yang dikatakan melanggar kode etik adalah tidak hadir dalam 6 kali paripurna secara terturut-turut tanpa keterangan.
Sukarso merupakan salah satu legislator PPP jember, yang di vonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi alokasi dana desa, ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa arjasa. meski harus menjalani penahanan di lapas klas 2a jember, sukarso masih sempat mengikuti proses pelantikan anggota dprd jember periode 2014-2019, setelah mendapatkan ijin dari pengadilan. sehingga sampai saat ini sukarso berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

(863 views)