Tim Ahli Dprd Jember dalam pandangan hukunya kepada badan kehormatan, menilai legislator PPP sukarso patut diguga melanggar kode etik dprd, sehingga memenuhi syarakat untuk dilakukan pergantian antar waktu. meski demikian badan kehormatan masih akan melakukan verifikasi, sebelum nantinya dikeluarkan rekomendasi kepada pimpinan dprd jember.
Hal ini diungkapkan salah satu anggota badan kehormatan dprd jember agus widiyanto jumat siang, usai rapat badan kehormatan dprd jember. menurut agus, tim ahli memandang sampai saat ini sukarso tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan, sehingga patut diduga melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2014, atau yang sering disebut dengan undang-undang md3.
Selain itu sukarso juga dinilai melanggar tata tertib dprd jember, dimana dalam point tersebut menyatakan anggota dewan yang secara berturut-turut tidak mengikuti 6 kali paripurna, merupakan pelanggaran kode etik sehingga bisa dilakukan pergantian antar waktu.
Agus menjelaskan, memang sejak dilantik hingga hari ini, sukaso tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan, termasuk mengikuti jalannya rapat paripurna dprd jember. namun informasi yang diterimanya, sukarso sempat mengajukan ijin melalui fraksinya. untuk itu badan kehormatan telebih dahulu akan melakukan verifikasi kepada fraksinya, termasuk mendatangi sukarso di lapas klas 2a jember, sebelum akhirnya memberikan rekomendasi kepada pimpinan dprd.
Diberitakan sebelumnya, legislator PPP sukarso di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri jember, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa, ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa arjasa. sehingga sejak sebelum pelantikan anggota dprd jember hingga hari ini, sukarso harus menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.
(904 views)