Bupati Jember Mza Djalal menyatakan dengan sadar dan sengaja tidak hadir dalam sidang paripurna dprd jember senin siang, dengan agenda penetapan perda rtrw. sebab jalal ingin perda rtrw yang disahkan nantinya baik dan benar, baik dari segi substansi maupun dari sisi mekanismenya.
Jalal dalam pers rilisnya senin siang menjelaskan, penyusunan perda rtrw berbeda dengan pembuatan perda-perda lainnya. mekanisme penyusunan perda rtrw sudah diatur rinci dalam peraturan meneteri dalam negeri, nomor 28 tahun 2008. dimana dalam aturan tersebut ada tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat dan propinsi, sebelum raperda rtrw di sahkan menjadi perda rtrw.
Perda rtrw kabupaten jember lanjut jalal, sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2010 lalu. seluruh tahapan sudah dilalui, tapi entah kenapa raperda yang sudah tuntas tersebut tidak segera disahkan. bahkan dibahas lagi oleh pansus yang berbeda, dan terjadi tambahan-tambahan yang menurutnya terlalu dalam.
Karena dalam penyusunan perda rtrw yang ada saat ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam permendagri, jalal mengaku sempat mengusulkan kepada dewan, agar raperda yang disahkan kembali ke raperda yang disusun tahun 2010 lalu, yang tahapannya sudah sesuai aturan. atau jika memang dewan ingin membuat yang baru, maka penyusunan perda rtrw kabupaten jember harus dimulai dari awal lagi.
Lebih jauh jalal menjelaskan, dalam peraturan mendagri nomor 28 jelas menyebutkan konsekuensi, jika perda rtrw kabupaten tidak sesuai dengan arahan gubernur, maka gubernur tidak lagi memberikan saran, tetapi langsung mengeluarkan peraturan gubernur, yang isinya membatalkan perda rtrw kabupaten.
Tahapan konsultasi dengan pemerintah propinsi terkait draf raperda rtrw yang ada saat ini, sebenarnya juga sudah dikonsultasikan. 25 anggota pansus bersama skpd terkait, mendengar langsung saran dan masukan dari pemerintah propinsi. tetapi jalal mengaku tidak tahu alasannya, dewan tetap bersikukuh menetapkan perda rtrw yang tidak sesuai dengan arahan pemprov jawa timur.
(908 views)