Sejumlah organisasi kemasyarakatan mengancam akan menempuh jalur hukum, jika raperda rtrw nekat disahkan menjadi perda. sebab proses penyusunan raperda rtrw tersebut diilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang benar.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua PCNU Jember Abdul Qodim Manembojo. Menurut Qodim, pihaknya bukan bermaksud menolak perda rtrw. hanya saja proses penyusunan raperda rtrw tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. karenanya sangat tidak layak produk hukum yang menyangkut hajat hidup masyarakat jember untuk 20 tahun kedepan, dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Alasan deadline waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat dan propinsi tidak dapat dibenarkan. jika memaksa raperda rtrw diparipurnakan untuk di sahkan, qodim mengancam akan mengirimkan surat penolakan ke tingkat yang lebih tinggi, diantaranya bpk, kejagung, mabes polri dan kpk.
Hal senada diungkapkan Ketua Sd Inpres Bambang Teguh. Menurutnya raperda rtrw disusun secara tergesa-gesa. padahal perda rtrw akan menjadi acuan pembangunan dan iklim investasi d jember 20 tahun kedepan.
Bambang menilai peyusunan raperda rtrw jember cacat hukum, karena tidak ada kajian ilmiah terbaru, tidak melibatkan masyarakat, dan belum terbentuk badan koordinator penataan ruang dan wilayah daerah. akibatnya draf raperda rtrw dinilai ngawur. terbukti pulau nusa barong yang sama sekali tidak berpenghuni, dalam raperda rtrw disebutkan padat penghuni, dengan jumlah penduduk 90 ribu jiwa.
(639 views)