Pemecatan Sukarso Dari DPP PPP Menjadi Dasar Usulan PAW Kedua

DPD PPP jember kembali menyerahkan surat usulan pergantian antar waktu sukarso ke dprd jember. dalam surat usulan tersebut, DPD PPP juga melampirkan surat keputusan DPP PPP, tentang pemecatan sukarso sebagai kader partai.

Wakil Ketua DPD PPP Jember Sanusi Mohtar Fadillah menjelaskan, dalam surat pertama terdahulu pimpinan dprd menyatakan dasar paw terhadap sukarso kurang tepat, meski putusan pengadilan tipikor terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu dalam surat kedua ini, DPD PPP melakukan perbaikan dengan melenkapi beberapa dokumen pendukung, salah satunya pemecatan sukarso sebagai kader PPP. selain itu dalam surat kedua ini PPP tidak sekaligus mengusulkan nama pengganti, karena memang kewenangan menentukan siapa calon penganti sukarso, merupakan ranah komisi pemilihan umum.

Diberitakan sebelumnya pimpinan dprd jember menyatakan usulan paw yang diajukan dpd PPP jember tidak dapat diproses, karena belum memenuhi persyaratan. wakil ketua dprd jember ayub junaedi menjelaskan, dalam surat tersebut dpd PPP menjadikan putusan pengadilan tipikor atas sukarso sebagai dasar.

Padahal lanjut ayub, sukarso hanya di kenai pasal sekunder dengan tuntutan 1 tahun penjara. sementara dalam aturan, yang bisa diberhentikan secara tetap sebagai anggota dewan jika tuntutan hukumnya diatas 5 tahun.

(588 views)