Seorang kakek berinisial S-C, Warga Desa Tegal Wangi Kecamatan Umbulsari, ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Jember.
S-C diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap lima orang anak yang masih duduk di bangku tk dan sd. saat ini, s-c sudah ditangkap dan diamankan di mapolres jember, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, Akp Edy Sudarto, dari enam korban pencabulan kakek tersebut, baru satu orang yang melapor ke polisi. sedangkan empat orang lainnya, belum melapor secara resmi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kata edy, akan di jerat dengan pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(769 views)