Bupati Jember Mza Djalal, telah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan, terhadap tiga oknum kepala desa, yang ditetapkan tersangka, atas kasus tindak pidana umum.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan jika bupati jember telah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan. untuk itu kata dia, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiganya, untuk dilakukan pemeriksaan.
Sunarto berharap kepada tiga orang oknum kades tersebut, untuk bersikap pro aktif dengan seluruh proses hukum. sebagai pucuk pimpinan di desanya, sudah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa semua warga negara di depan hukum kedudukannya sama.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum kepala desa ditetapkan sebagai tersangka. mereka diantaranya, kepala desa di wilayah kecamatan silo, berinisial g-n, lalu s-k, oknum kades di wilayah kencong, dan r-s oknum kepala desa di wilayah kecamataan balung.
Untuk kades di kecamatan silo, terlibat kasus dugaan penganiayaan, lalu kades di kecamatan balung terlibat kasus dugaan penggelapan mobil, dan kades di kecamatan kencong, terlibat kasus dugaan hutang piutang
(930 views)