Pimpinan DPRD Jember optimis perda rtrw akan ditetapkan paling lambat awal bulan depan. sebab akhir bulan ini dprd jember sudah membentuk pansus perda rtrw, akan bertugas menyampaikan laporan dalam banmus sebagai dasar penjadwalan paripurna.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, hari ini pimpinan dewan menggelar rapat khusus untuk penyelesaian perda rtrw. sebab jember masuk dalam 3 kabupaten dan kota di indonesia yang belum memiliki perda rtrw.
Dalam rapat tersebut disepakati, tanggal 27 aktober mendatang dprd membentuk pansus, untuk menyelsaikan perda rtrw. secara pribadi ayub berharap, pansus yang baru nanti tidak banyak melakukan perubahan, untuk menghormati pansus dewan periode lalu, yang telah melakukan pembahasan cukup panjang.
Dewan lanjut ayub, tidak perlu khawatir terjadi penolakan dari bupati dalam penetapan yang diagendkan awal bulan depan tersebut. sesuai aturan jika bupati menolak tanda tangan dalam kurun waktu 30 hari setelah ditetapkan, maka perda secara otomatis berlaku. tetapi jika bupati menolak dalam artian tidak sepakat dengan isi perda yang akan disahkan, hal tersebut menjadi hak pribadi bupati.
Finalisasi perda rtrw kabupaten jember sebenarnya sudah selesai sejak tanggal 7 juli lalu. namun karena masih terjadi tarik ulur antara pemkab dan dprd jember terkait persoalan tambang, hingga masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir, perda rtrw belum sempat di tetapkan.
(702 views)