Caleg terpilih Dapil 1 Dari Partai Persatuan Pembangunan Sukarso, akhirnya diijinkan mengikuti prosesi pelantikan Anggota Dprd Jember Periode 2014-2019 kamis siang. sukarso hadir di Gedung Dprd Jember, Dengan Di Kawal 4 Orang Anggota Polres Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto menerangkan, pihaknya baru menerima surat dari pengadilan tipikor rabu malam sekitar jam 19.45. Dimana dalam surat itu menyebutkan bahwa sukarso di ijinkan mengikuti acara pelantikan anggota dprd jember.
Kamis pagi dengan pengawalan aparat kepolisian, sukarso keluar dari lapas mengendarai mobil samapta polres jember menuju gedung dprd, untuk mengikuti pelantikan. namun usai peantikan yang bersangkutan dikembalikan lagi ke lapas, sebagai tahanan pengadilan tipikor.
Sebelumnya Kepala Seksi Pembinaan Dan Pendidikan Lapas Klas 2a Jember Alip Purnomo ketika dikonfirmasi mengatakan, sampai rabu siang pihaknya belum menerima surat apapun dari pengadilan tipikor surabaya. sehingga dipastikan sampai rabu sore sukarso masih berada di dalam lapas dalam kondisi sehat.
Mantan kepala desa arjasa kecamatan arjasa ini, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2011 lalu. ketika kasus ini masih ditangani kepolisian, sukarso tercatat sebagai salah satu caleg partai persatuan pembangunan di dapil 1. sesaat ketika kpu menetapkannya sebagai caleg terpilh, polisi melimpahkan kasus yang melilitnya ke kejaksaan, yang kemudian kejaksaan memerintahkan untuk dilakukan penahanan.
(792 views)