KPU Sudah Menyelesaikan Pembukaan Hampir 50 Persen Kotak Suara

KPU Kabupaten Jember sudah menyelesaikan pembukaan kotak suara, hampir 50 persen dari kotak suara yang digunakan dalam pilpres 2014 lalu. pembukaan kotak terakhir dilakukan tanggal 13 agustus kemarin, dengan disaksikan panwaslu dan saksi kedua pasangan calon.

Komisioner Kpu Kabupaten Jember Habib Rohan menjelaskan, pembukaan kotak di 13 kecamatan sebelumnya sudah dilakukan 30 juli lalu, untuk mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 466. namun karena terjadi polemik di masyarakat, muncul kembali surat edran kpu yang memerintahkan kpu kabupaten dan kota menghentikan kegiatan buka kotak suara.

Baru kemudian berdasarkan ketetapan mk, tanggal 8 agustus kpu kembali diperintahkan pembukaan kotak suara, dengan batas waktu sampai tanggal 13 agustus. sehingga tanggal 15 agustus, seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti di persidangan sudah bisa sampaikan di jakarta.

KPU lanjut rohan, sengaja tidak membuka keseluruhan kotak suara se kabupaten jember, namun hanya dibuka kotak suara sesuai dengan lokus perkaranya. yakni di 150 tps yang tersebar di 28 kecamatan. sebab jika akan membuka seluruh kotak suara, dipastikan dalam waktu satu bulan tidak akan mungkin bisa selesai. padahal mk menargetkan tanggal 21 agustus mendatang perkara sengketa hasil pemilu sudah diputuskan.

Diberitakan sebelumnya, pasangan capres cawapres prabowo-hatta mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi, terkait hasil pilpres 9 juli lalu. salah satu yang dipersoalkan diantaranya besarnya daftar pemilih khusus tambahan atau dpktb. sehingga untuk membuktikannya, kpu harus mengeluarkan form c7 atau daftar hadir, yang sudah dimasukkan di dalam kotak suara tps.

(842 views)