Panwaslu bersama Satpol PP pemkab Jember minggu ini akan melakukan penertiban serentak terhadap alat peraga kampanye pasangan capres dan cawapres yang melanggar aturan. Demikian disampaikan komisioner Panwaslu kabupaten Jember Dahlia Selasa siang.
Penertiban pertama akan dilakukan di 3 kecamatan kota, Kaliwates, Patrang dan Sumbersari. Sedangkan untuk kecamatan lain penertiban akan dilakukan kasi trantib kecamatan dengan didampingi masing-masing Panwascam.
panwaslu kabupaten lanjut Dahlia, menginstruksikan kepada seluruh panwascam agar dalam minggu ini seluruh wilayah Jember bersih dari alat peraga kampanye yang melanggar. Kesepakatan ini diambil setelah Panwaslu mengundang stage holder terkait dalam rapat koordinasi Senin siang.
Panwaslu memang sejak minggu lalu sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP, untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan bupati. Namun sampai saat ini Satpol PP belum melakukan aksi apapun.
Dahlia menjelaskan dari hasil rapat koordinasi kemarin tidak ada unsur kesengajaan dari Satpol PP melakukan pembiaran alat peraga kampanye yang melanggar. Hanya saja Satpol PP membutuhkan pendampingan dari Panwaslu untuk menghindari salah penertiban. Sehingga Panwaslu kecamatan diinstruksikan untuk mendampingi kasi trantib dalam melakukan penertiban.
(1.520 views)