Panwaslu Kabupaten Jember hari ini mengirimkan surat rekomendasi kepada kpu kabupaten jember, tentang adanya alat peraga kampanye pasangan capres-cawapres yang melanggar aturan. sesuai mekanisme, kpu wajib menegur tim sukses pasangan calon, sebelum akhirnya di tertibkan oleh satpol pp.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Jember Dahlia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas lapangan, memang terdapat beberapa alat perag kampanye yang melanggar pkpu nomor 16 tahun 2014. sama halnya dengan pileg lalu, panwaslu bukan sebagai eksekutor, tetapi hanya sebagai lembaga yang mengeluarkan rekomendasi.
Sesuai mekanisme, panwaslu mengirimkan rekomendasi kepada kpu agar menegur tim sukses pasangan calon, agar tim sukses segera menurunkan sendiri alat peraga yang melanggar. namun jika teguran kpu ini tidak diindahkan, maka menjadi kewenangan satpol pp untuk melakukan penurunan paksa.
Sementara Ketua Kpu Kabupaten Jember Ahmad Anis ketika dikonfirmasi, membenarkan sudah menerima rekomendasi panwaslu tentang sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. kpu lanjut anis, akan segera meneruskan rekomendasi panwaslu ini kepada tim sukses pasangan calon, dan satpol pp pemkab jember
(799 views)