Re-Design JSG Dibebankan Kepada APBD

Pemkab Jember tidak serta merta menjalankan putusan mejelis hakim, yang memenangkan gugatan pt. Pembangunan perumahan selaku rekanan proyek jember sport garden terhadap pemkab jember. sebab dalam amar putusan majelis hakim, harus dilakukan desain ulang, dimana anggarannya dibebankan kepada apbd.

Kabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto usai hearing bersama komisi d dprd jember selasa siang menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim, pt. Pembangunan perumahan yang sudah diputus kontrak oleh pemkab jember, dinyatakan berhak melanjutkan kembali proyek jember sport garden. meski demikian perlu dilakukan re-design, dimana anggaran untuk keperluan tersebut dibebankan kepada apbd.

Untuk itu lanjut hari, pemkab tidak bisa serta merta menjalankan putusan tersebut, karena masih harus konsultasi dengan kementerian dalam negeri. konsultasi ini dilakukan agar langkah pemkab untuk menganggarkan kembali jsg dalam apbd, tidak menyalahi aturan hukum.

Bagian hukum hanya menyarankan kepada skpd terkait, untuk menjalankan putusan majelis hakim yang tidak memiliki resiko hukum. diantaranya melakukan adendum atau perubahan perjanjian dengan rekanan. sebab dalam perjanjian awal, pembangunan jsg harus selesai dalam waktu 2 tahun. sehingga jika kemudian akan dilanjutkan kembali, tentu harus ada perubahan isi perjanjian.

Diberitakan sebelumnya, pemkab jember memutus kontrak PT. Pembangunan Perumahan dalam proyek jsg, karena p[ihak rekanan tidak berhasil menyelesaikan pekerjaannya sesuai target waktu. bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari dengan konsekuensi denda harian, rekanan tetap tidak mampu menyelesaikannya.

(957 views)