Menjelang pelaksanaan pemilihan umum presiden, pilpres, polres jember berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu. kedua tersangka berinisial s-n, warga kertonegoro kecamatan jenggawah, dan s-p, warga desa tamansari kecamatan mumbulsari.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, Akp Edi Sudarto, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. mereka berhasil ditangkap, setelah anggota polres jember menyamar sebagai pembeli uang palsu.
Edi menambahkan, modus yang dilaku kedua pelaku, dengan menjual uang palsu sebanyak 30 juta rupiah dengan uang asli sebanyak 10 juta rupiah. uang palsu itu didapat pelaku dari seseorang warga surabaya.
Saat ini petugas sudah mengantongi identitas warga surabaya itu, dan sedang dilakukan pengejaran, dengan berkoordinasi dengan polda jawa timur.
Lebih lanjut Edi menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati- hati dalam setiap melakukan transaksi jual beli. sebab uang palsu dari pelaku sudah beredar di kalangan masyarakat.
(998 views)