Sedikitnya 62 orang santri di salah satu ponpes yang berada di desa Suger Kidul kecamatan Jelbuk, disinyalir sebagai pemilih siluman karena ternyata tidak masuk dalam DPT. Peristiwa ini diketahui Panwaslu kecamatan Jelbuk yang kemudian dilaporkan kepada Panwaskab Jember.Komisioner Panwaskab Jember Dahlia menjelaskan, berdasarkan informasi dari panwascam Jelbuk, seorang petugas KPPS setempat memberikan form C6 atau undangan pemungutan suara kepada pengurus pondok, tanpa ada nama penerima.
kemudian pengurus pondok menuliskan nama 62 orang santrinya dalam form C6. Dengan berbekal form C6 tersebut ke-62 orang santri ini datang ke tps dan mencoblos. PPL desa Suger Kidul baru mengetahui peristiwa ini seusai rekapitulasi suara berakhir.
Dahlia mengaku belum mengetahui apakah dari 62 orang santri ini ada yang masih dibawah umur. Yang jelas seluruh santri tersebut tidak memiliki form A5 untuk pindah coblos dan tidak terdaftar dalam DPT. Panwaslu kabupaten Jember sudah memerintahkan panwascam Jelbuk untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
(615 views)