Pelipatan surat suara yang semula rencananya dilakukan di tingkat kecamatan, ternyata dibatalkan. sesuai petunjuk kpu ri, pelipatan surat suara tetap harus dilakukan di gudang milik kpu kabupaten.
Komisioner Kpu Kabupaten Jember Bidang Logistik Hanan Kukuh Ratmono menjelaskan, secara pribadi memang kpu kabupaten berkeinginan agar pelipatan surat suara dilakukan di tingkat kecamatan. selain bagi tugas untuk meringankan beban kpu yang terlalu banyak, proses pelipatan surat suara bisa dipastikan lebih cepat selesai.
Namun setelah berkoordinasi dengan KPU RI, ternyata KPU RI menyarankan agar proses pelipatan surat suara dilakukan sesuai aturan yang ada. artinya pelipatan surat suara dilakukan di tingkat kabupaten. hanan memperkirakan proses pelipatan surat suara baru bisa terselesaikan dalam waktu 30 hari, dengan melibatkan 200 sampai 250 orang petugas pelipatan surat suara.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kpu Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini berencana mendistribusikan surat suara ke masing-masing ppk masih berupa lembaran. sehingga nantinya proses pelipatan diserahkan kepada masing-masing ppk termasuk pengelolaan anggaran pelipatan surat suara.
(794 views)