Mencoblos lebih dari satu nama caleg dalam satu bingkai di surat suara pileg mendatang dinyatakan sah, tetapi suara akan diberikan kepada partai. Demikian Disampaikan Komisioner Kpu Kabupaten Jember Habib Rohan.
Menurut Rohan, memang ada yang berbeda dalam penghitungan surat suara dalam pileg 9 april mendatang. jika dalam pemilu sebelumnya mencoblos lebih dari satu kali dinyatakan tidak sah, untuk pileg kali ini tetap dinyatakan sah.
Mencoblos 2 kali tanda gambar dan satu caleg dalam satu bingkai, suara diberikan kepada caleg. mencoblos dua kali untuk dua nama caleg berbeda dalam satu partai, suara tetap dianggap sah tetapi suara diberikan kepada partai. sedangkan mencoblos lebih dari satu kali dalam bingkai atau partai berbeda dinyatakan tidak sah.
Meski mencoblos lebih dari satu kali dalam satu bingkai dinyatakan sah, kpu tetap menyarankan pemilih mencoblos cukup satu kali pada nama caleg agar tidak membingungkan petugas tps.
Untuk persoalan lain yang lebih improvisasi kpu masih akan menunggu aturan tehnis, salah satunya melalui surat edaran kpu. sebab untuk jadwal bimbingan tehnis kpu ri menurut rohan, saat ini baru sampai di jawa tengah, sedangkan untuk jawa timur masih menunggu jadwal lebih lanjut.
(909 views)