Polres Jember terus melakukan penyidikan mendalam, terkait penggrebekan pabrik minuman keras jenis arak, di salah Rumah Warga Di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Sabtu Kemarin.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Edi Sudarto mengatakan, saat ini seluruh barang bukti miras oplosan tersebut, sudah diamankan di mapolres jember. bahkan sebagian diantaranya dikirim ke laboratorium badan pengawas obat dan makanan, bpom, untuk diteliti lebih lanjut.
Diharapkan kata edi, dengan hasil penelitian dari laboratorium bpom tersebut, bisa diketahui sejauh mana tingkat kadar alkohol, serta bahanya bagi masyarakat jika dikonsumsi.
Saat ini lanjut dia, polres jember telah menetapkan pemilik rumah, sofyan andik sebagai tersangka. namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena polisi masih mempelajari lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sabtu lalu rumah milik sofyan andik, warga desa puger kulon kecamatan puger, polsek puger. rumah itu dijadikan pabrik minuman keras jenis arak. dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 drum bahan fermentasi, tujuh jerigen arak dengan kapasitas 50 liter, serta 84 botol arak hasil olahan yang sudah siap diedarkan.
(1.916 views)