Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Rosyadi Badar pastikan biaya pencatatan nikah di Kabupaten Jember sesuai prosedur. baik pencatatan yang dilakukan di kantor kementerian agama atau di luar kantor tetap sebesar 30 ribu rupiah.
Rosyadi menjelaskan, sesuai aturan biaya pencatatan nikah memang hanya sebesar 30 ribu rupiah. jika kemudian ada biaya selain biaya tersebut bisa dikatakan gratifikasi. silahkan saya masyarakat melakukan pencatatan nikah di kua, atau bisa juga diluar kantor dengan persetujuan kepala kua, karena memang tidak ada aturan yang melarangnya.
Rosyadi memastikan di jember tidak terjadi aksi mogok kepala kua untuk melakukan pencatatan diluar kantor. semua kembali sesuai aturan, masyarakat diperolehkan mengajukan usulan pencatatan nikah diluar kantor. tentang dikabulkan atau tidaknya menjadi kewenangan masing-masing kepala kua.
Diberitakan sejumlah media massa nasional sebelumnya, kepala kua dan penghulu seluruh jawa timur, menyatakan ikrar menolak melakukan pencatatan nikah di luar kantor dan di hari libur. hal ini merupakan reaksi kepala kua dan penghulu, atas terjeratnya kepala kua kota kediri dalam kasus dugaan korupsi biaya pencatatan nikah.
Romli kepala kua kediri, saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor surabaya. dalam dakwaan jaksa, romli diduga menarik biaya bervariasi untuk melakukan pencatatan nikah, lebih tinggi dari biaya resmi. sepanjang tahun 2012 saja, diperkirakan terkumpul dana sebesar 36 juta rupiah yang dipergunakan untuk operasional kantor sehari-hari, seperti pembelian kebutuhan administrasi dan untuk kebutuhan konsumsi pengawai kua.
(1.776 views)