Peningkatan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi bulan berkunjung ke jember, dari penyelidikan menjadi penyidikan tanpa adanya tersangka oleh kejaksaan negeri jember, dinilai kurang patut. Demikian Disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jember Syamsudi.
Syamsudi menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh penyidik baik kepolisian, kejaksaan maupun kpk untuk mencari tahu ada tidaknya peristiwa melawan hukumnya. sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan, berarti sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya perbuatan melawan hukum.
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tanpa adanya tersangka menurut syamsudi memang kurang patut. biasanya dari penyelidikan yang dilakukan, sudah bisa diketahui orang-orang yang diduga terlibat atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian syamsudi berharap masyarakat tidak terlalu cepat berprasangka buruk terhadap kejaksaan negeri jember. jangan sampai persoalan hukum di campur adukkan dengan persoalan politik.
Bisa jadi jaksa sudah mengantongi nama-nama yang patut diduga melakukan perbuata melawan hukum, tetapi untuk menghindari lolosnya tersangka dari jeratan hukum maka perlu digali lebih dalam bukti-bukti yang bisa menjeratnya. yang perlu dipahami dengan dilakukannya peningkatan status menjadi penyidikan, ini artinya kejaksaan serius menangani persoalan ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dalam kasus dugaan korupsi bulan berkunjung ke jember atau bbj tahun 2012, kejaksaan negeri jember menemukan adanya unsur tindak pidana. sehingga bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi 9 desember lalu, kejaksaan negeri jember meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski demikian kejaksaan negeri jember belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka. kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri jember hambaliyanto mengatakan, sejauh ini dirinya sudah memeriksa kembali 12 orang saksi, untuk mendalami unsur pidana yang ditemukan oleh penyidik.
(1.010 views)