Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi program nasional rehab sekolah, pemkab jember tidak akan menonaktifkan tiga pejabat dinas pendidikan, yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Bupati Jember MZA Djalal mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. sebab saat ini ranahnya sudah di penegak hukum.
Ketika disinggung soal penonaktifan tiga pejabat itu, Djalal menegaskan, tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, atas kasus tersebut. oleh karena itu sebelum ada keputusan tetap atau inkrah dari penegak hukum, tiga pejabat itu akan menjabat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat dinas pendidikan kabupaten jember, a-y, h-r, dan s-g, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, program nasional rehab sekolah.
Berkas ketiganya kini sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor surabaya, untuk segera diagendakan. informasi yang berhasil dihimpun kiss fm, sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini.
(1.040 views)