Perwakilan Tenaga Leader PT. HM. Sampoerna senin siang mendatangi Komisi D Dprd Jember. mereka mengadukan pemecatan masal yang dilakukan PT. HM sampoerna tanpa alasan yang jelas, terhadap sedikitnya 100 orang teaga leader.
Rini salah satu perwakilan tenaga leader korban pemecatan masal menjelaskan, tanggal 27 november lalu seluruh tenaga leader dipanggil dan dikumpulkan dalam sebuah ruangan oleh manajemen sampoerna. tanpa penjelasan apapun, pihak manajemen memanggil beberapa nama, dan memintanya untuk kembali bekerja. sedangkan sedikitnya 100 nama yang masih berada diruangan, diberhentikan secara sepihak.
Padahal lanjut rini, sesuai surat kontrak yang sudah ditandatangani sebelumnya, seluruh leader diangkat bekerja sejak tanggal 27 januari 2013, dan berakhir 27 januari 2014. artinya seluruh leader yang diberhentikan, mestinya masih memiliki hak bekerja dan menerima gaji hingga 2 bulan kedepan.
Perwakilan leader PT. Sampoerna ini ditemui Ketua Komisi D Dprd Jember Ayub Junaedi. Ayub menyarankan karyawan PT. Sampoerna membuat pengaduan tertulis kepada disnakertrans, dan di tembuskan kepada komisi d. komisi d lanjut ayub, akan meminta disnakertrans melakukan advokasi agar pekerja mendapatkan hak-haknya.
Lebih jauh Ayub menerangkan, jika kemudian advokasi yang dilakukan disnakertrans tidak membuahkan hasil, baru komisi d akan meminta disnakertrans menghadirkan manajemen pt. Hm sampoerna ke dewan, untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan masal tersebut.
(1.226 views)