Penyaluran Dana Hibah Tahun 2013 Dipertanyakan

GAMBAR-BERITA18Anggota Dprd Jember Ayub Junaedi mndesak inspektorat dan instansi terkait, menelusuri belanja hibah pemkab jember tahun 2013. ayub melihat banyak dana hibah dengan nilai ratusan juta rupiah, tidak diberikan kepada lembaga, tetapi di berikan kepada perorangan.

Kepada sejumlah wartawan Ayub mengatakan, anggota dewan dalam menyalurkan dana bantuan sosial, disyaratkan untuk diberikan kepada lembaga. meski dengan nilai hanya 2 sampai 5 juta sekalipun, diberikan kepada lembaga yang memiliki kepengurusan, bahkan disahkan kepala desa dan camat.

Menjadi aneh ketika pemkab melalui beberapa skpd-nya sebagai verifikator, memberikan hibah senilai ratusan juta rupiah kepada perorangan. ayub mencontohkan, ada sedikitnya 7 orang mendapatkan dana hibah masing-masing senilai 280 juta rupiah, dimana disperindag sebagai verifikatornya. untuk itu ayub mendesak inspektorat atau instansi terkait lainnya, melakukan penelusuran seluruh belanja hibaj pemkab jember.

Sementara Kepala Disperindag Ahmad Sudiono ketika dikonfirmasi per telfon mengatakan, tidak ada aturan yang melarang memberikan hibah kepada perorangan. yang dilarang adalah memberikan hibah kepada perorangan yang tidak memiliki usaha. sepanjang memiliki usaha, baik perorangan ataupun lembaga bisa menerima dana hibah.

Dalam laporan belanja hibah pemkab jember tahun 2013, terdapat sejumlah nama perorangan sebagai penerima. nilai hibah yang diterima bervariasi, mulai dibawah 10 juta hingga ratusan juta rupiah. jika diberikan kepada perorangan seperti ini, ayub khawatir memperbesar kemungkinan terjadinya penyimpangan.

(1.391 views)