berkas perkara kasus dugaan korupsi program nasional rehab sekolah dinas pendidikan Jember akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Kepastikan tersebut dikemukakan kasubag humas Polres Jember AKP Edi Sudarto Senin siang.
Kepada sejumlah wartawan Edi mengatakan, Jumat lalu penyidik Polres Jember telah menyerahkan seluruh berkas kasus dugaan korupsi itu ke kejaksaan negeri Jember. Setelah dipelajari oleh tim jaksa, akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap.
Edi menambahkan, dengan ditetapkannya berkas perkara ini seluruh berkas berikut ketiga tersangka serta seluruh barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk dilanjutkan ke meja sidang di pengadilan tipikor Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik satreskrim Polres Jember telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi program nasional rehab sekolah. Ketiga tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan dinas pendidikan Jember, yakni YS, HR, dan SG.
Ketiganya diduga kuat melakukan pemotongan anggaran terkait dana rehab sekolah tersebut. Besarannya cukup bervariatif, antara 5-10 persen. Dari dana pemotongan itu terkumpul dana hingga 1 miliar rupiah lebih.
(2.981 views)