Peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan pengurusan ktp, kk dan akte kelahiran di kecamatan, ternyata belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. sebab peraturan bupati ini tidak didukung oleh ketersediaan anggaran, suport peralatan dan sdm yang memadai.
Hal ini terungkap dalam Hearing Komisi A Dprd Jember bersama dispendukcapil senin siang. ketua komisi a dprd jember mohammad jufreadi mengatakan, sejak awal komisi a khawatir pelaksanaan pelimpahan wewenang ini tidak berjalan lancar. sebab komisi a memandang kecamatan tidak memiliki sdm yang memadai, serta tidak adanya dukungan anggaran.
Dugaan Komisi A ini dibenarkan kepala dispendukcapil isman sutomo dalam hearing. kondisi yang terjadi dilapangan menurut jufreadi, masyarakat setelah mengisi blanko yang disediakan, mengumpulkannya di kantor kecamatan. baru kemudian petugas kecamatan mengantar berkas yang sudah menumpuk ke kantor dispendukcapil.
Cara inipun masih menyisakan persoalan. sebab jika tidak tersedia anggaran transportasi, petugas kecamatan juga tidak akan mengantarnya ke kantor dispenduk, meski berkas sudah menumpuk banyak. akibatnya lagi-lagi masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
Peraturan bupati tentang pelimpahan wewenang pengurusan ktp, kk dan akte kelahiran di kecamatan, sudah turun beberapa waktu lalu. dalam pelaksanaannya, komisi a banyak mendapat laporan dari masyarakat, yang merasa di ping-pong. ketika mengurus di dispenduk disarankan kembali untuk mengurus di kecamatan. namun setelah di kecamatan disarankan mengurus ke dispenduk, karena kecamatan belum memiliki petugas dan peralatan untuk pengurusan ktp, kk dan akte kelahiran.
(1.220 views)