Anggota DPRD Jember Abdul Ghofur mempersoalkan pandangan umum fraksi an-nur, yang akan dibacakan dalam paripurna dprd jember rabu siang. ghofur menginterupsi pimpinan sidang, yang semula memberikan fraksi an-nur untuk membacakan pandangan umumnya atas nota pengantar apbd 2014.
Dalam interupsinya ghofur mengatakan, sebagai anggota fraksi an-nur dirinya tidak pernah diajak berbicara dalam penyusunan pandangan umum. padahal sebagai anggota dewan dirinya juga memiliki hak menyampaikan pendapatnya. ghofur menyadari hubungan antara dirinya dengan fraksi dan partai sedang tidak harmonis. tetapi harusnya ada ketegasan baik dari ketua fraksi ataupun ketua partai mengenai statusnya.
Jika masih dianggap sebagai anggota fraksi an-nur lanjut ghofur, dirinya meminta diberikan waktu yang sama untuk membacakan aspirasinya, yang tidak tertampung dalam pandangan umum fraksi. tetapi jika dianggap bukan anggota fraksi, maka fraksi an-nur juga tidak berhak membacakan pandangan umumnya, karena jumlah anggota an-nur tidak memenuhi syarat sebagai sebuah fraksi.
Pimpinan sidang kemudian memberikan waktu kepada ketua fraksi an-nur dan abdul ghofur, untuk melakukan lobby-lobby dengan di fasilitasi oleh wakil ketua dprd jember miftahul ulum.
Fraksi an-nur akhirnya bisa membacakan pandangan umumnya atas nota pengantar apbd, setelah diperoleh kesepakatan bahwa fraksi an-nur akan kembali mengajak ghofur bermusyawarah, dalam setiap pembahasan momentum penting.
(942 views)