6 orang anggota DPRD baru dari proses pergantian antar waktu akhirnya benar-benar dilantik Jumat pagi. Meski sebelumnya KPU kabupaten Jember berkirim surat kepada pimpinan DPRD meminta dilakukannya penundaan, karena salah satu anggota dewan baru yang akan dilantik masih bermasalah.
Wakil ketua DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, surat yang dilayangkan KPU kepada pimpinan DPRD untuk menunda pelantikan sangat aneh. Dalam persoalan PAW, dewan hanya menjalankan fungsi administrative. Sedangkan fungsi verifikasi calon pengganti dilakukan oleh KPU sendiri, yang kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Pimpinan dewan tidak bisa mengabaikan pembahasan formal yang sudah dilakukan di DPRD. SK gubernur merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan oleh dewan. Jika tidak dilakukan, bisa saja pimpinan dewan digugat karena mengabaikan SK tersebut. Sementara surat yang dilayangkan KPU hanya berupa masukan kepada pimpinan dewan yang tidak ada keharusan untuk dilaksanakan.
Ulum menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan yang menganulir ataupun pencabutan SK oleh gubernur, maka DPRD Jember akan melaksanakan agenda pelantikan sesuai dengan SK gubernur yang ada saat ini. Sebab SK gubernur tidak bisa dibatalkan oleh surat hasil rapat pleno KPU.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota dewan baru dari proses PAW atasnama Samsul Hadi Baihaki dari PKNU, dinilai bermasalah karena memiliki status keanggotaan ganda. Selain tercatat sebagai anggota PKNU, ternyata dari hasil verifikasi KPU Samsul juga masih aktif sebagai pengurus DPC PPP Jember.
(1.770 views)