Meski Badan Musyawarah DPRD Jember sudah menjadwalkan pelantikan 6 anggota dewan baru dari proses PAW Tanggal 1 November mendatang, pelantikan 6 anggota dewan baru ini terancam tiak bisa dilaksanakan bersamaan. Demikian Disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum.
Menurut Ulum, saat ini ternyata masih ada gugatan PTUN yang diajukan oleh 4 orang anggota FKNU, yang mempersoalkan SK Gubernur. Kabarnya Lanjut Ulum, Tanggal 29 besok merupakan sidang yang kesekian kalinya, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Karena materi salah satu gugatannya meminta penundaan pelantikan, jika majelis hakim mengabulkan dalam putusan sela besok, berarti tanggal 1 november mendatang paripurna dprd hanya melantik 2 orang anggota dewan baru dari pks dan demokrat. tetapi jika permohonan penggugat ditolak, maka pelantikan ke enam anggota dewan baru bisa dilaksanakan bersamaan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Jember Jumat pekan lalu menggelar rapat untuk menjadwalkan pelantikan 6 anggota dewan baru, dari hasil pergantian antar waktu. penjadwalan pelantikan ini dilakukan menindaklanjuti sk gubernur, yang menyetujui usul pergantian antar waktu terhadap 6 orang anggota dewan dari partai masing-masing, dengan alasan pindah partai.
(1.214 views)