Khawatir salah menafsirkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, tim anggaran pemkab dan pimpinan dprd sepakat meminta penjelasan pengadilan negeri jember, terkait putusan class action pedagang pasar kencong.
Wakil Ketua Dprd Jember Miftahul Ulum mengatakan, sejauh ini dprd sebagai turut tergugat, belum menerima salinan putusan pengadilan negeri jember. padahal dalam waktu dekat pembahasan apbd 2014 sudah akan dimulai, dimana didalamnya termasuk membahas pengalokasian anggaran pasar kencong.
Sebagai bentuk kehati-hatian dalam penyusunan anggaran, tim anggaran dan pimpinan dprd sepakat akan berkonsultasi dengan pengadilan negeri jember, terutama terkait jumlah pedagang. apakah yang diberikan subsidi hanya 600 lebih pedagang yang menggugat, atau harus dilakukan pendataan ulang yang kemungkinan jumlahnya akan berbeda.
Sebelumnya Ulum menjelaskan, ada dua versi terkait jumlah pedagang pasar kencong. pertama 600 lebih pedagang yang tercatat sebagai penggugat, dan versi kedua akan muncul ketika pemkab nantinya melakukan pendataan ulang.
Keinginan pemkab melakukan pendataan ulang menurut ulum sebenarnya tidak ada salahnya. hanya saja dikhawatirkan menjadi persoalan hukum dibelakang hari, ketika mungkin jumlah dan nama pedagang berbeda dengan yang dimaksud oleh majelis hakim pengadilan negeri jember.
(1.291 views)