DPRD dan pemkab Jember sepakat mengalokasikan anggaran dalam APBD 2014 untuk para pedagang pasar Kencong. Hal ini dilakukan menyusul turunnya putusan pengadilan negeri Jember, atas gugatan class action yang diajukan oleh para pedagang pasar Kencong.
Wakil ketua DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, tim anggaran pemkab Jember sudah bertemu dengan badan anggaran DPRD, untuk membicarakan putusan pengadilan negeri Jember tersebut. Pada prinsipnya pemkab dan dewan sepakat akan mengalokasikan anggaran untuk para pedagang pasar Kencong dalam APBD 2014 mendatang.
Hanya saja lanjut Ulum, sejauh ini belum bisa diputuskan nilai nominal yang akan dianggarkan. Sebab besaran anggaran sangat bergantung dengan jumlah pedagang. Sementara pemkab Jember masih berkeinginan melakukan pendataan kembali terhadap pedagang eks pasar Kencong yang terbakar beberapa tahun lalu.
Sebelumnya pengadilan negeri Jember mengabulkan sebagian materi gugatan class action yang diajukan pedagang pasar Kencong, terhadap bupati dan DPRD Jember. Dari 12 point isi putusan majelis hakim, diantaranya bupati wajib membebaskan pedagang dari biaya pembelian kios ukuran 2×2 meter.
Jika ada pedagang yang berniat membeli kios diatas 2×2 meter, bupati berkewajiban memberikan subsidi sebesar 25 persen dari harga kios, diluar subsidi 15 persen yang diberikan oleh investor. Bupati juga berkewajiban mengembalikan uang milik pedagang yang sudah terlanjut dibayarkan untuk membeli kios tersebut.
(1.532 views)