Komisi A DPRD Jember berharap pemkab lebih fokus untuk melakukan pendataan dan penyelamatan aset yang sejauh ini tidak jelas, dibanding berpikir melepaskan sejumlah aset untuk dijual.
Seperti diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jember Nanang Nasir, beberapa kali masyarakat datang ke dewan, mempertanyakan status tanah yang mereka tempati. Mereka berharap ada kepastian dari pemkab, apakah tanah yang mereka tempati dijual atau tidak. Masyarakat mengaku sudah dua kali berkirim surat tetapi belum juga ada tanggapan.
Menurut Nanang, saat ini banyak sekali tanah aset pemkab yang dikuasai pihak ketiga tanpa adanya kejelasan status. Nanag mencontohkan tanah di jalan Halmahera, dan juga tanah eks lokalisasi Puger. Seharusnya aset yang dikuasai pihak ketiga ini yang diurus lebih dulu, daripada berpikir menjual aset yang sudah jelas dikuasai oleh pemkab sendiri.
Sementara Asisten 1 Pemkab Jember Sigit Akbari mengakui adanya sejumlah aset pemkab yang dikuasai pihak ketiga. Aset tanah di Halmahera misalnya, merupakan penyerahan dari PTPN 12 dengan kompensasi, sama halnya dengan tanah eks Brigif. Begitu juga tanah eks lokalisasi Puger yang merupakan tanah peninggalan pemerintah Belanda.
Yang menjadi kendala lanjut Sigit, pengurusan status tanah tersebut sudah dimulai oleh PTPN 12, tetapi belum tuntas sudah diserahkan kepada pemkab. Sehingga sampai mana proses tersebut pemkab sendiri tidak tahu. Meski demikian Sigit sepakat dengan komisi A untuk segera melakukan penyelamatan asset.
(1.161 views)