10 Tersangka Pengrusakan Ponpes Dari Sholihin Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

GAMBAR-BERITA18Penasehat hukum 10 orang tersangka kasus dugaan pengrusakan, pondok pesantren darus sholihin desa puger kulon kecamatan puger, akan mengajukan penangguhan ke Mapolres Jember.

Menurut penasehat hukum 10 orang tersangka Eko Imam Wahyudi, ada beberapa alasan yang akan disampaikan kepada polres jember, saat pengajuan penahanan nanti. salah satunya, seluruh tersangka bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

Hanya saja lanjut Imam, usulan penangguhan itu akan ia usulkan, setelah proses penyidikan di Polres Jember, sudah tuntas. sebab sampai hari ini, proses penyidikannya masih terus dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, polres jember telah menetapkan 20 orang tersangka, terkait kerusuhan di puger. 7 orang tersangka kasus penganiayaan, 10 tersangka kasus pengrusakan, dan 3 orang tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Namun untuk tiga tersangka kepemilikan senjata tajam, polisi tidak melakukan penahanan. ketiganya dikembalikan ke masyarakat, dan hanya dikenakan wajib lapor.

(1.299 views)
Tag: