Ijin prinsip pendirian Supermarket Giant Talangsari diduga menyaahi aturan. demikian kesimpulan sementara yang diperoleh, dalam hearing Komisi D bersama beberapa instansi terkait dan masyarakat kamis siang.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Trilaksono Titot mengakui, dirinya memang mengeluarkan ijin ho untuk pendirian supermarket giant. sebab pihak investor sudah melampirkan tandatangan persetujuan warga disertai fotocopy ktp. Bahkan Titot mengaku sudah melakukan kroscek ke masyarakat dan memang tidak ada persoalan.
Tetapi lanjut Titot, dalam undang-undang disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, sebelum dikeluarkannya ijin prinsip. Selain Ho Dan Imb yang sudah diterbitkan, investor wajib melampirkan rekomendasi amdal lalin dan dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan atau UKL UPL. Dua dokumen inilah yang Menurut Titot masih belum dimiliki oleh investor.
Senada dengan Titot, Kaurbinops Satlantas Polres Jember Iptu Atang Suparta mengatakan, sebagai anggota forum lalu lintas daerah, pihaknya bersama dinas perhubungan selama ini belum pernah mengeluarkan amdal lalin untuk rencana pembangunan supermarket giant.
Secara pribadi Atang berpendapat, memang sebaiknya ijin pendirian supermarket giant di talangsari ditinjau ulang. karena dari pantauannya, arus lalu lintas ditalangsari sebelum adanya giant saja sudah macet, apalagi nanti jika ada supermarket. lebar badan jalan kh. Siddiq diperkirakan tidak akan mampu menampung volume kendaraan.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menilai birokrasi di jember semakin carut-marut. banyak aturan yang secara prosedur harus dilalui, ternyata di bypass tanpa menghiraukan kewenangan yang dimiliki instansi samping. berdasarkan keterangan beberapa instansi yang diundang hearing hari ini, ayub bisa menyimpulkan ijin prinsip pendirian supermarket giant yang dikeluarkan oleh bupati jember cacat hukum.
Ayub juga mengaku heran atas keluarnya ijin prinsip dari bupati untuk giant. padahal tahun 2012 lalu bupati jember mengeluarkan perbup tentang jarak antar toko modern, sejauh seribu meter. tetapi kali ini bupati melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. jarak antara lokasi eks pabrik es talangsari dengan toko modern terdekat hanya 300 sampai 400 meter.
Selasa pekan depan Komisi D Dprd Jember rencananya akan kembali melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait sekaligus pihak investor giant. dari sini kemudian akan jelas, prosedur apa saja yang di bypass oleh pihak investor.
Diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan supermarket giant di eks lokasi pabrik es talangsari mendapat penolakan dari masyarakat. alasannya, selain kondisi jalan sempit keberadaan giant di talangsari dikhawatirkan berdampak buruk terhadap dunia pendidikan pesantren yang ada di sekitarnya.
(1.589 views)